Logo Kelurahan Wonolopo
Kelurahan WonolopoKota Semarang
Pelayanan Publik & Portal Resmi

Informasi Layanan Warga Wonolopo

Akses informasi lengkap persyaratan, alur, dan durasi pengurusan surat kelurahan, layanan PBB, kesehatan, pengaduan publik, hingga portal terpadu Pemkot Semarang.

Administrasi & KependudukanApel Surga Online

Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian

Layanan pencatatan pelaporan kematian penduduk dalam wilayah NKRI untuk penerbitan Akta Kematian dan pemutakhiran Kartu Keluarga.

Pengurusan Online Resmi Semarang

Layanan ini dapat diajukan secara langsung dan mandiri melalui Portal Apel Surga Dispendukcapil Kota Semarang.

Ajukan Online via Apel Surga

Estimasi Waktu

1 - 3 hari kerja

Biaya Layanan

Gratis

Lokasi Pelayanan

Daring (Portal Apel Surga) / Loket Administrasi Kelurahan

Unduh Formulir & Berkas Pendukung (SPTJM)

Unduh Form Berkas SPTJM Kematian (PDF)

Format resmi SPTJM Kematian dari Dispendukcapil Kota Semarang dengan 2 orang saksi.

Unduh File
Persyaratan Dokumen Layanan

Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

4 Berkas Persyaratan
  • 1Surat Kematian dari Dokter (jika meninggal di RS/faskes) / Kelurahan (jika meninggal di rumah) / Surat Kepolisian (identitas tidak jelas) / Salinan Penetapan Pengadilan (hilang/tidak ditemukan jenazah) / Surat Maskapai Penerbangan / Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI (meninggal di luar NKRI).
  • 2Dokumen Perjalanan RI (bagi WNI bukan Penduduk) atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  • 3KK dan KTP-el almarhum/almarhumah yang meninggal dunia.
  • 4KK dan KTP-el Pelapor.
Alur & Prosedur Pelayanan
  1. 1

    Penyiapan Berkas Kematian

    Mengurus surat keterangan kematian dari RS/Kelurahan dan melengkapi KK & KTP almarhum serta pelapor.

  2. 2

    Unggah Dokumen via Apel Surga

    Masuk ke portal Apel Surga, pilih layanan Pencatatan Akta Kematian, dan upload dokumen asli.

  3. 3

    Verifikasi & Update Status KK

    Petugas Dispendukcapil memproses penerbitan Akta Kematian dan memperbarui Kartu Keluarga pelapor.

Catatan Penting Khusus Layanan
  • Untuk pelayanan daring/online, dokumen yang diunggah harus dokumen ASLI.