Logo Kelurahan Wonolopo
Kelurahan WonolopoKota Semarang
Pelayanan Publik & Portal Resmi

Informasi Layanan Warga Wonolopo

Akses informasi lengkap persyaratan, alur, dan durasi pengurusan surat kelurahan, layanan PBB, kesehatan, pengaduan publik, hingga portal terpadu Pemkot Semarang.

Administrasi & KependudukanApel Surga Online

Surat Keterangan Kelahiran / Akta Kelahiran

Layanan pencatatan kelahiran warga negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (OA) dalam wilayah NKRI serta pengurusan penerbitan kutipan Akta Kelahiran melalui Portal Apel Surga Kota Semarang.

Pengurusan Online Resmi Semarang

Layanan ini dapat diajukan secara langsung dan mandiri melalui Portal Apel Surga Dispendukcapil Kota Semarang.

Ajukan Online via Apel Surga

Estimasi Waktu

1 - 3 hari kerja

Biaya Layanan

Gratis

Lokasi Pelayanan

Daring (Portal Apel Surga) / Loket Administrasi Kelurahan

Unduh Formulir & Berkas Pendukung (SPTJM)

Formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (PDF)

Format resmi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran apabila tidak memiliki surat keterangan lahir dari RS/faskes/dokter/bidan.

Unduh File

Surat Pernyataan Anak Ibu (Luar Nikah) (PDF)

Format Surat Pernyataan Anak Ibu untuk pencatatan kelahiran anak di luar pernikahan resmi.

Unduh File
Persyaratan Dokumen Layanan

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

4 Berkas Persyaratan
  • 1Surat keterangan kelahiran dari RS / Puskesmas / faskes / dokter / bidan, nakhoda kapal laut / kapten pesawat, atau dari Kepala Desa / Lurah jika lahir di rumah / tempat lain (kebun, sawah, angkutan umum).
  • 2Buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah.
  • 3Kartu Keluarga (KK) tempat penduduk terdaftar atau akan didabtarkan sebagai anggota keluarga.
  • 4Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya / keberadaan orang tuanya.

Catatan SPTJM / Ketentuan Saksi:

  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi jika tidak memenuhi surat keterangan faskes.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran pasangan suami istri dengan 2 orang saksi jika tidak memenuhi buku nikah.
Alur & Prosedur Pelayanan
  1. 1

    Penyiapan Berkas Asli

    Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan fisik asli (bukan fotokopi) untuk discan/difoto dengan jelas.

  2. 2

    Pengajuan Daring via Apel Surga

    Buka Portal Apel Surga Semarang (apelsurga.semarangkota.go.id), login akun warga, dan pilih Layanan Akta Kelahiran.

  3. 3

    Verifikasi Berkas Disdukcapil

    Petugas Dispendukcapil memverifikasi keabsahan dokumen dan mengesahkan pencatatan kelahiran.

  4. 4

    Penerbitan Kutipan Akta

    Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan secara digital/elektronik ber-QR Code resmi.

Catatan Penting Khusus Layanan
  • Untuk pelayanan daring/online, seluruh dokumen persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah HARUS DOKUMEN ASLI.